Kasus Gubernur Jambi Zumi Zola - Berita Mak Nyus Kasus Gubernur Jambi Zumi Zola

Kasus Gubernur Jambi Zumi Zola

loading...
Artis Indonesia yang beralih profesi sebagai politikus dan menjabat sebagai Gubernur Jambi ini tengah dijerat hukum yang menyandung dirinya atas dugaan kasus suap pengesahan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Provinsi Jambi tahun 2018. Gubernur Jambi Zumi Zola diduga menerima gratifikasi sebesar Rp. 6 miliar dari proyek-proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi yang menjadi wilayah kekuasaannya tersebut.

Kasus Zumi Zola
 Zumi Zola resmi menjadi tahanan KPK, Sumber : nasional.tempo.co

Tujuan dari gratifikasi tersebut adalah sebagai "pelicin" untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah agar mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018.

Berikut kronologis Zumi Zola sehingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka :

29 November 2017
KPK menetapkan empat tersangka suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. Mereka adalah Erwan Malik, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi; Arfan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi; Saipudin, asisten daerah bidang III Pemprov Jambi; dan Supriono, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jambi. KPK berjanji akan menyelidiki keterlibatan Zumi Zola. "Nanti kita lihat pelan-pelan," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 1 Desember 2017.

3 Desember 2017
KPK menyita dokumen catatan pembahasan anggaran dari kantor Gubernur Jambi berkaitan dengan suap pengesahan APBD Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2018. "Penyidik menemukan dokumen mengenai anggaran dan catatan keuangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dihubungi Tempo pada Ahad, 3 Desember 2017.

5 Januari 2018
Zumi Zola diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi, Saipudin.Zumi Zola diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi, Saipudin.

22 Januari 2018
Zumi diperiksa lagi. Keterangannya diperlukan untuk mengusut tokoh lain suap pengesahan RAPBD. "Ada kebutuhan pemeriksaan untuk mencermati beberapa fakta baru dalam proses penyidikan yang berjalan untuk tersangka lain," kata Febri saat dihubungi Tempo, Senin, 22 Januari 2018.
 
24 Januari 2018
Zumi jadi tersangka menerima suap Rp6 miliar terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Namun, penetapan itu sengaja tidak diumumkan kepada publik.
 
25 Januari 2018
Zumi dicegah ke luar negeri. Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan Imigrasi menerima surat permintaan pencegahan ke luar negeri dari KPK untuk Zumi pada 25 Januari 2018. Pencegahan ke luar negeri berlaku hingga enam bulan ke depan.
 
31 Januari 2018
Tim penyidik menggeledah rumah dinas Zumi di Jalan Sulthan Thaha, Jambi.
 
2 Februari 2018
KPK mengumumkan status Zumi sebagai tersangka penerima suap Rp6 miliar dari proyek-proyek di Provinsi Jambi. Perkara ini pengembangan kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018.
 
15 Februari 2018
Zumi diperiksa sebagai saksi suap RAPBD.
 
2 April 2018
KPK menjadwalkan pemeriksaan Zumi sebagai tersangka penerima suap. Tapi Gubernur Jambai itu mangkir. "Klien kami belum tahu ada panggilan ini karena belum terima surat," kata kuasa hukum Zumi, Muhammad Farizi, Senin, 2 Maret 2018.
 
9 April 2018
KPK memeriksa Zumi sebagai tersangka dan menahan Zumi Zola. "Tersangka akan ditahan di rutan KPK C1." Febri menerangkan dalam keterangan tertulis.
loading...
loading...
Labels: Politik

Terima kasih telah membaca Kasus Gubernur Jambi Zumi Zola.

0 Comment for "Kasus Gubernur Jambi Zumi Zola"

Back To Top